Faktasingkat, Jakarta Kepolisian Resor Kota Palu (Polres Palu) menangkap seorang remaja yang menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kelurahan Kayumalue Ngapa, Kecamatan Palu Utara, Minggu (29/6/2025).
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4145227/original/068507100_1662178116-Sabu-_sabu.jpeg)
“Kami sangat prihatin karena pelaku masih di bawah umur. Ini menandakan bahwa jaringan narkoba kini menyasar generasi muda,” kata Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams dilansir Antara.
Remaja laki-laki berinisial APR (16) ditangkap dengan barang bukti tiga paket narkotika jenis sabu, dengan berat 38,964 gram, plastik klip kosong, sendok sabu dari pipet, timbangan digital, dos HP Blade A54, dan tas kain warna loreng cokelat.
Deny menyatakan kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat usia pelaku yang masih anak di bawah umur.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika dalam bentuk apa pun,” ujar Deny.
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat pada 23 Juni 2025, mengenai aktivitas penyalahgunaan narkoba oleh pelaku. Tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan menangkap APR enam hari kemudian di lokasi yang telah dipantau sebelumnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, sabu yang dimilikinya diperoleh dari seseorang bernama Ikhi yang berada di kawasan Kayumalue. Rencananya sabu itu akan digunakan sekaligus diedarkan kembali.
Saat ini pelaku telah diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi juga telah melakukan tes urine, memeriksa saksi-saksi, dan menyusun laporan resmi untuk proses hukum selanjutnya.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk lebih waspada dan tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan,” ucap Kapolres.
Deny menekankan sinergi antara kepolisian dan masyarakat adalah kunci dalam memutus rantai penyebaran narkoba, khususnya di lingkungan tempat tinggal.
