
JAKARTA, faktasingkat.com – Kanit PPPA Polres Metro Jakarta Selatan AKP Citra Ayu Civilia menjelaskan kronologi tersangka Vadel Badjideh diduga melakukan pemerkosaan terhadap LM, anak Nikita Mirzani, hingga berujung dugaan aborsi.
Adapun kejadian itu terjadi pada Januari 2024 saat Vadel dan LM berpacaran.
“Kami dari unit PPA Polres Metro Jakarta Selatan Kasatreskrim, kita berhasil melakukan penahanan terhadap tersangka tindak pidana pencabulan dan atau aborsi tidak sesuai ketentuan,” kata Citra dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025).
Citra menyebut, ada bujuk rayu dari Vadel sehingga LM mau melakukan hubungan badan.
“Selama menjalin hubungan tersebut atas bujuk rayu tersangka yang menjelaskan akan bertanggung jawab serta menikahi anak korban sehingga anak korban LM mau melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan tersangka, VAB,” ucap Citra.
Dari hasil hubungan itu, LM diduga hamil. Vadel yang tak menghendaki kehamilan itu meminta LM untuk menggugurkanny
“Korban LM dipaksa untuk menggugurkan kandungannya oleh tersangka VAB. Karena perbuatan VAB tersebut tidak mau diketahui oleh keluarganya,” tutur Citra.
Atas perbuatannya, Vadel dijerat dengan pasal 76D Juncto Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun atas kasus dugaan persetubuhan anak.
Vadel juga sudah mengenakan baju tahanan sekaligus tangannya diborgol. Vadel pun resmi ditahan.